Kamis, 28 Juli 2022

UYUNUL MASAIL - HAID & ISTIHADHOH

 


NAMA :  NURUL HUDA DETALIA

NIM : 12001188

KELAS : 4E PAI

MATKUL : MEDIA PEMBELAJARAN (UAS)

DOSEN PENGAMPU : Drs. H. Fahrul Razi, M. Pd & Firmansyah, M. Pd


UYUNUL MASAIL

“HAID DAN ISTIHADHAH”


DEFINISI HAID

Secara bahasa, haid artinya MENGALIR. Secara syariat, haid adalah darah yang keluar dari farji (kemaluan) seorang wanita yang sudah mencapai usia 9 tahun hijriyah kurang sedikit, bukan disebabkan penyakit dan bukan disebabkan melahirkan.


SYARAT – SYARAT HAID

1. Darah keluar dari kemaluan perempuan yang mencapai usia minimal haid (usia minimal haid yaitu 9 tahun Hijriyah kurang 16 hari kurang sedikit atau 8 tahun Masehi lebih 8 bulan lebih 22 hari )

2. Darah yang keluar mencapai 1 hari atau 1 malam (bila keluar terus – menerus ) atau sejumlah 24 jam (bila terputus- putus ) dalam rentang waktu 15 hari

3. Keseluruhan darah tidak melebihi 15 hari (maksimal )

4. Darah keluar setelah masa suci 15  hari 


AYAT YANG MENJELASKAN TENTANG HAID

( ويسلونك عن الحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في الحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمرك الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين )

[ البقرة : ۲۲۲ ]

Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor."Karena itu jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)


SEJARAH HAID

Pada zaman jahiliah, haid dianggap sesuatu yang menjijikkan dan harus dipikul kaum wanita. Dimasa itu orang Yahudi mengusir istrinya ketika haid, tidak mau mengajak tidur dan makan bersama. Sementara orang Nasrani mempunyai kebiasaan menggauli istrinya di kala haid. Hal itu mendorong para sahabat seperti Usaid bin Hudloir, Abbad bin Bisyr, dan Tsabit bin Dahdah untuk menanyakan hukum haid, sehingga turunlah ayat tadi. Ayat di atas merupakan sebagai jawaban tentang hukum-hukum yang terkait dengan haid, di mana wanita harus diperlakukan sebagaimana mestinya. Tidak dijauhi, tidak pula digauli. 


HADIS YANG MENJELASKAN TENTANG HAID

حدثنا قتيبة حدثنا سفيان عن عبد الرحمن بن القاسم عن أبيه عن عائشة رضي الله عنها قالت دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم بسرف وأنا أبكي فقال ما لك أنفست قلت نعم هذا أمر كتبه الله على بنات آدم اقضي ما يقضي الحاج غير أن لا تعلوفي بالبيت وضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نسابه بالبقر

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Ayahnya dari Aisyah radhiallahu'anha dia berkata; Rasulullah saw menemuiku ketika berada di Sarif, sementara aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, "Kenapa denganmu? Apakah kamu haid?" Jawabku, "Ya" beliau bersabda, "Ini adalah suatu perkara yang telah ditetapkan Allah atas para wanita anak Adam, lakukanlah sebagaimana yang di lakukan oleh orang-orang yang berhaji, namun kamu jangan melakukan tawaf di Ka'bah." Setelah itu Rasulullah saw berkurban untuk para istrinya dengan seekor sapi.

Selain menjelaskan bahwa haid sudah menjadi kodrat bagi setiap wanita, hadis tersebut juga menjadi dasar diharamkannya tawaf bagi wanita yang haid. Haid merupakan suatu bukti kesempurnaan bagi kaum wanita, karena biasanya wanita yang tidak mengalami haid maka ia tidak bisa hamil. Namun ada wanita istimewa yang dikhususkan oleh Allah SWT, putri tercinta Baginda Nabi Muhammad SAW yaitu Sayyidah Fathimah Az Zahra Al-Batul. Beliau satu-satunya wanita yang tidak pernah mengalami haid dan nifas. Oleh sebab itu beliau di juluki Az-Zahra yang artinya bercahaya.


TAHUKAH ANDA ???

KALAU HAID INI MEMPUNYAI NAMA YANG BANYAK. 

Nama nama tersebut dikumpulkan oleh sebagian Ulama ada 15 macam  :

1. Haid

2. Mahidl

3. Mahadl belajar.

4. Thomts

5. Ikbar

6. Thoms

7. Arok

8. Firok

9. Adza

10. Dhihk

11. Dirs

12. Diros

13. Nifas 

14. Qur'un

15. I'shor


Gaess !!!!! Ternyata yang mengalami haid itu bukan hanya manusia (perempuan) Iho.

Hewan juga mengalami hal tersebut. 

Berikut hewan hewan yang mengalami haid :

1. hiena

2. kuda

3. Kelinci

4. Unta

5. Anjing

6. Cicak

7. Kelelawar


BAGAIMANA HUKUM MEMPELAJARI ILMU HAID BAGI PEREMPUAN?

Hukum mempelajari ilmu haid bagi perempuan yaitu FARDLU 'AIN 

FARDLU 'AIN: sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap pribadi orang mukallaf, dan tidak dapat gugur kewajibannya walaupun orang lain telah melaksanakannya.

APA ALASANNYA?

Karena haid dialami langsung oleh wanita dan berhubungan erat dengan ibadah yang mereka lakukan, seperti sholat, puasa, thowaf, berhubungan suami istri dll. 


LALU BAGAIMANAKAH HUKUM BELAJAR HAID BAGI LAKI – LAKI 

Hukum mempelajari Haid bagi laki-laki adalah FARDLU KIFAYAH

FARDLU KIFAYAH adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh seluruh orang mukallaf, namun apabila sebagian orang telah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut atas yang lain.

APA ALASANNYA??

Alasannya karena laki-laki tidak mengalami haid, namun ia perlu mengajari perempuan disekitarnya perihal ilmu ini.


SIFAT-SIFAT DARAH 

Yuk kita kenali 5 macam warna darah ini !!!

1. Hitam

2. Merah

3. Coklat

4. Kuning

5. Keruh

Selain warna, ternyata darah juga punya sifat-sifat seperti ini...

1. Kental

2. Cair

Terkadang juga...

1. Berbau

2. Tidak berbau


Untuk mengetahui seberapa kuat darahmu, kamu bisa mencatat warna dan sifat darah yang kamu keluarkan. Lalu jumlahkan sesuai rumus dibawah ini.

RUMUS NILAI WARNA DAN SIFAT DARAH

Warna/sifat Nilai

HITAM 5

MERAH 4

COKLAT 3

KUNING 2

KERUH 1


BERBAU 1

TIDAK BERBAU O 


KENTAL 1 

CAIR 0

CATATAN: Jika ada dua jenis darah memiliki poin sama, maka yang dianggap darah kuat adalah darah yang keluar lebih dahulu. Jika kita tahu berapa lama darah kuat dan lemah yang kita keluarkan, maka akan sangat berguna sekali saat kita mengalami istihadloh (keluar darah melebihi 15 hari).

PENTING !!!: Kalaupun tidak sempat mencatat warna dan sifat darah, setidaknya harus mencatat berapa lama haid dan sucimu, ya girls!!!


CONTOH 1

HITAM + KENTAL + BERBAU = (5) + (1) + (1) = 7 (KUAT)

MERAH + CAIR + TIDAK BERBAU =  (4) + (0) + (0) = 4 (LEMAH)


CONTOH 2

COKLAT + KENTAL + TIDAK BERBAU =  (3) + (1) +(0) = 4 (PALING LEMAH)

MERAH + CAIR + BERBAU =  (4) + (0) + (1) = 5 (LEMAH)

HITAM + CAIR + BERBAU = (5) + (0) + (1) = 6  (KUAT)


CONTOH 3

KUNING + KENTAL + TIDAK BERBAU (2) + (1) +(0) = 3 (PALING LEMAH )

MERAH + CAIR + TIDAK BERBAU (4) +(0) + (0)= 4 (PALING LEMAH )

COKLAT + KENTAL + TIDAK BERBAU (3) + (1) +(0) = 4 ( LEMAH)


NOTE:

Jika ada dua jenis darah yang memiliki poin yang sama maka yang dianggap kuat adalah darah yang keluar lebih dahulu (seperti contoh ke 3)


KAPANKAH KITA HARUS BERSUCI DAN MENGECEK BERHENTINYA DARAH KITA ???

Kita bisa mengecek apakah kita sudah suci dari haid atau belum di waktu-waktu berikut:

✓ Ketika mengganti pembalut (sebisa mungkin menjelang akhir waktu sholat) 

✓ Setiap hendak tidur malam 

✓ Menjelang kebiasaan sucinya 


HUKUM MENGECEK BERHENTINYA DARAH HAID

Hukum mengecek keluarnya darah adalah wajib untuk menghindari hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid. Hal ini jika ada dugaan darah telah keluar berdasarkan kebiasaan, terasa keluar atau indikasi yang lainnya. Begitu juga merupakan kewajiban mengecek kembali ketika suci. Hal ini jika ada dugaan darah telah berhenti berdasarkan kebiasaan, terasa berhenti atau indikasi lainnya.


BAGAIMANA CARA MENGECEK SUCI YANG BENAR?

Untuk mengetahui darah sudah bersih atau belum hanya bisa dilakukan dengan cara :

Menempelkan semacam kapas ke kemaluan bagian dalam (daerah yang tidak tampak saat jongkok buang air). Jika pada kapas tersebut ada bercak (sekalipun hanya keruh) maka dihukumi belum bersih/suci menurut pendapat yang kuat. 


BAGAIMANA JIKA MASIH MELIHAT KUNING DAN KERUH?

Menurut pendapat yang lebih shohih dari beberapa qoulnya imam kita yaitu Imam Syafi'i mengatakan bahwa darah keruh dan kuning itu termasuk darah haid.

Karena Imam Bukhori meriwayatkan, sesungguhnya seorang perempuan diutus datang pada Sayyidah 'Aisyah ra. dengan membawa kain (yang didalamnya terdapat kapas yang ada darah kuningnya), maka Sayyidah 'Aisyah ra, mengucapkan, "Janganlah tergesa gesa untuk (mandi) suci, sehingga kamu melihat kapas itu putih bersih".

¬Namun kita bisa memakai pendapat ulama kontemporer di bawah ini * :

✓ Kuning dan Keruh yang keluar sebelum siklus haid hukumnya BUKAN HAID. 

✓ Kuning dan Keruh yang keluar bersambung dengan darah haid yang berwarna kuat (hitam, merah, coklat) maka dihukumi HAID.

✓ Kuning dan keruh yang keluar setelah suci dari haid maka hukumnya BUKAN HAID.

*Pendapat ini disampaikan oleh Maulana Syeikh Ali Jum'ah dan Syeikh Said Kamali.


MASA HAID

Masa Minimal Haid yaitu 24 jam/ sehari semalam

Masa Maksimal Haid yaitu 15 hari 15 malam

Umumnya Masa Haid 6 atau 7 hari 


Minimal suci yang memisahkan dua haid: 15 hari 15 malam

Maksimal suci yang memisahkan dua haid: Tak terbatas

Umumnya suci yang memisahkan dua haid: 23/24 hari 


BAGAIMANA CARA MENGHUKUMI DARAH YANG KELUAR LEBIH DARI 15 HARI?

Salah satu hukum mustahadloh: Perempuan yang sudah pernah haid dan suci (serta ingat adatnya), namun tidak bisa membedakan kuat lemahnya darah. Ketika mengalami pendarahan lebih dari 15 hari, maka jumlah hari haidnya disamakan dengan siklus haid terakhirnya. Sementara jam mulai haid dan sucinya juga disamakan dengan jam haid dan suci terakhir dalam siklus haidnya.

Siklus terakhir: 

KD 7 hari 

B 23 hari 

Siklus 30 hari

Kemudian : 

KD 20 hari

Hukumnya : 

KD 20 hari (7 hari Haid dan 13 hari Istihadloh)

Pendarahannya yang keluar melebihi siklus haidnya, maka haid dan sucinya pun disesuaikan dengan siklus terakhir, begitu seterusnya (selama belum ada bersih min. 15 hari).

CONTOH 

Siklus Terakhir

KD 9 hari: Haid (mulai jam 14:00, dan Suci jam 16:00)

B 26 hari : suci

Kemudian 

KD 40 hari, 

Hukumnya: 

9 hari Haid (sampai jam 16:00), 26 hari Istihadloh (sampai jam 14:00), 5 hari Haid


Perempuan yang mengalami keluar darah lebih dari 15 hari 15 malam disebut MUSTAHADLOH

Kebanyakan kaum perempuan jika mengalami menstruasi lebih 15 hari 15 malam, mereka menganggap haidnya 15 hari, dan selebihnya istihadloh. Anggapan ini TIDAK TEPAT.

Hukum yang benar ketika terjadi pendarahan lebih dari 15 hari, maka langsung dikembalikan pada salah satu dari 7 macam istihadoh. 


SIKLUS HAID

Siklus haid = Jumlah masa haid + suci.

misal, Perempuan yang haid 7 hari dan suci 23 hari, maka siklusnya : 30 hari.

Siklus haid setiap wanita bisa berbeda (tergantung lama haid dan sucinya), sehingga datangnya haid tidak terbatas dengan tanggal dan bulan. Haid memang biasanya terjadi setiap bulan, namun juga ada yang mengalami haid sekali dalam dua bulan atau lebih. Bahkan ada juga yang mengalami dua kali haid dalam satu bulan.

CONTOH 1:

KD 5 hari: Haid

B 15 hari : Suci 

Siklusnya 20 hari : 5 hari haid dan 15 hari suci. (Dalam sebulan, bisa mengalami haid dua kali.)


CONTOH 2 :

KD 7 hari: Haid

B 53 hari : Suci

Kemudian keluar darah lagi.

Siklusnya 60 hari : 7 hari haid dan 53 hari suci. (Dalam dua bulan, hanya mengalami haid sekali.)


Mandinya Mustahadloh 

✓  Perempuan yang mengalami pendarahan melebihi 15 hari, maka mandinya usai 15 hari (di hari ke-16).

Mengapa menunggu 15 hari ?

Sebab dia tidak tahu dirinya mengalami istihadlah sebelum darah itu melewati 15 hari (jika darah keluar terus menerus). Jika darahnya tidak keluar terus menerus atau terputus maka:

1. Jika darah berhenti dan sudah mencapai minimal haid (24 jam), maka wajib mandi dan melaksanakan rutinitas ibadah. Begitupun saat darah keluar lagi, maka ia wajib menghindari hal-hal yg diharamkan bagi perempuan haid. Hal ini berlangsung seterusnya selama masih dalam lingkup 15 hari (maksimal haid). 

2. Jika darah berhenti sebelum mencapai total 24 jam maka ia cukup membersihkan darah yg keluar, istinja' dan wudlu bila ingin melaksanakan rutinitas ibadahnya. Bila darah keluar lagi, kemudian berhenti, dan sudah mencapai 24 jam terhitung dari awal keluar darah, maka wajib mandi.


✓ Jika melewati siklus kedua dari wanita yang istihadlah (darahnya terus menerus), maka langsung mandi setelah adat sebelum istihadloh (tidak perlu menunggu usai 15 hari).

Mengapa tidak menunggu 15 hari?

Sebab dia sudah tahu kalau dirinya mengalami istihadlah sebagaimana pada siklus pertama. Dan jika setelah mandi ternyata darahnya berhenti, maka wajib mandi lagi, demikian seterusnya (wajib mandi) setiap bersih sebelum mencapai 15 hari.

Mengapa diwajibkan mandi setiap darah berhenti (sebelum 15 hari)?? 

Karena mungkin saja itu akhir mengeluarkan darah dan pada siklus kedua ini semuanya dihukumi haid, sehingga mandi yang dilakukan sebelumnya tidak sah sebab dilakukan pada saat sedang haid.

KESIMPULANNYA KETENTUAN MANDI BAGI MUSTAHADLAH ITU ADA 3:

1. Siklus (bulan) pertama istihadlah mandinya harus menunggu setelah hari ke 15. Jadi dia Wajib mengqada shalat yang ditinggalkan di selain haidnya (ketika darah dihukumi istihadloh).

CONTOH:

AH: 7 hari

AS: 23 hari 

Siklus 30 hari

KD 25 HARI 

MAKA HUKUMNYA :

Haid 7 hari

Istihadloh 18 hari

Mandi usai hari ke 15. Qodlo sholat 15-7 = 8 hari

2. Selain siklus pertama (siklus kedua, ketiga dst.), mandi usai darah yang dihukumi adat I haidnya. Dan langsung shalat.

CONTOH:

AH: 6 hari AS: 24 hari Siklus 30 hari

KD 60 hari

MAKA HUKUMNYA

Siklus pertama : 

6 hari haid

24 hari istihadloh

Mandi wajib usai hari ke 15. Qodlo sholat : 9 hari


Siklus kedua

6 hari haid (usai hari ke 6 wajib langsung mandi besar) 24 hari istihadloh.


3. Hal tersebut berlaku pada semua siklus, asalkan keluar darah pada tiap awal siklus belum melebihi 15 hari

CONTOH:

Ah: 5 hari As: 25 hari Siklus 30 hari

KD 45 hari

MAKA HUKUMNYA

Siklus 1

5 hari haid, 25 hari istihadloh Mandi usai hari ke 15.


Siklus 2

Masih sisa 15 hari.

Maka 15 hari haid semua. Namun ia wajib mandi usai hari ke 5 dan usai hari ke 15.


HUKUM BERSIH DI SELA – SELA DARAH HAID


Syarat

• KD + B + KD = totalnya tidak lebih dari 15 hari 

• Darah keluar minimal 24 jam

Contoh 

KD 5 hari

B 3 hari

KD 3 hari

Bagaimana hukumnya ???

Terdapat perbedaan pendapat dalam menghukumi bersih di sela – sela darah haid

Qaul Sahbi 

Hukum sholat dan puasa saat hari bersih diantara darah :

• tidak sah salat dan puasanya

• Tidak wajib qodho sholat

• Wajib qodho puasa


Qaul Laqthi 

Hukum sholat dan puasa saat hari bersih diantara darah :

• Sah salat dan puasanya

• Tidak wajib qadha sholat dan puasanya


Contoh :

✓ Qoul Sahbi

KD = 5 Haid

B = 3 Haid

KD = 3 Haid


✓ Qoul Laqthi 

KD = 5 Haid

B = 3 suci

KD = 3 Haid


NB :

1. Pendapat yang mu’tamad ( kuat ) adalah pendapat sahib

2. dalam pembahasan masalah nikah ada hubungan dengan qoul laqthi. Bahwa qoul ini tidak bisa dijadikan pedoman untuk masa iddah.


MASA SUCI

Minimal suci yang memisahkan antara 2 haid adalah 15 hari & maksimalnya tidak terbatas. Bila masa suci kurang dari 15 hari maka ada 2 kemungkinan.

1.b. Darah kedua keluar dalam masa 15 hari, terhitung sejak keluar darah pertama, maka hukumnya : Bila darah kedua tidak melebihi 15 hari maka keseluruhan darah pertama, masa berhenti dan juga darah kedua dihukumi haid.

Rumus

KD pertama + B + KD kedua = Tidak lebih dari 15 hari

Maka semua dihukumi haid jika suci setelahnya mencapai 15 hari atau lebih


Contoh 

KD 5 hari + B 3 hari + KD 5 hari  = 13 hari 

Maka 13 hari ( termasuk suci 3 hari ) dihukumi haid semua menurut qoul sahib

 

1.b. bila sebagian darah keluar melebihi 15 hari, maka :

Dia di hukumi layaknya orang yang mengeluarkan darah terus menerus dan melebihi 15 hari. 

Rumus

KD pertama + Haid = kurang dari 15 hari

Contoh

AH : 10 Hari

AS : 8 hari

Siklus : 38 hari

KD 6 hari ( haid)

B 6 hari ( suci)

KD 6 hari ( istihadhoh)


2. Darah kedua keluar di luar masa 15 hari terhitung sejak keluar darah pertama, maka masa sucinya digenapkan menjadi 15 hari. Lantas, jika darah masih keluar, dihukumi haid kedua bila memenuhi syarat – syaratnya.


Rumus

KD pertama + B = 15 hari atau lebih


Contoh 1 

KD 10 hari ( haid )

B 7 Hari ( suci )

KD 8 hari ( istihadhoh penyempurna suci )

Maka, darah pertama tentu dihukumi haid dan darah kedua dihukumi istihadhoh sebagai penyempurna suci.

Contoh 2 

KD 11 hari ( haid)

B  12 hari ( suci )

KD 9 hari ( 3 hari istihadhoh penyempurna suci, 6 hari haid )

Maka, darah pertama dihukumi haid dan sebagian darah kedua ( 3 hari ) dihukumi istihadhoh sebagai penyempurna suci  kemudian sisanya 6 hari dihukumi haid kedua. 


Qodho Sholat Saat Datangnya Haid

⚫ Bagi selain daimul hadats: jika datangnya haid dalam waktu sholat dan telah melewati jarak waktu yang cukup digunakan untuk sholat seringan mungkin sementara ia belum melaksanakannya maka sholat tersebut wajib di qodho. contoh masuk waktu dzuhur jam 12.00, kemudian pada pukul 12.05 dia haid sedangkan dia belum sholat dhuhur maka wajib qodho sholat dhuhur.

⚫ Bagi daimul hadats: jika datang haid dalam waktu sholat dan telah melewati jarak waktu yang cukup digunakan untuk sholat dan bersuci sementara ia belum melaksanakannya maka sholat tersebut wajib di qodho. Contoh masuk waktu dzuhur jam 12.00 kemudian jam 12.15 menit dia haid sedangkan dia belum sholat dhuhur maka wajib qodho sholat dhuhur.


Qodho Sholat Saat Berhentinya Haid

⚫ Saat berhentinya haid dalam waktu sholat dan masih tersisa waktu yang cukup digunakan untuk takbir maka sholat tersebut wajib diqodho. Contoh masuk waktu asar jam 15.00 dan jam 14.59 darah berhenti maka wajib qodho sholat dhuhur.

⚫ Jika tersisa waktu yang cukup digunakan bersuci dan sholat maka tentunya wajib sholat saat itu juga (tidak boleh ditunda), Bila darah berhenti disaat waktu asar atau isya maka yang wajib diqodho bukan hanya asar atau isya saja melainkan juga sholat sebelumnya yang bisa dijama (bila berhenti waktu asar maka wajib sholat asar dan qodho duhur, bila berhenti waktu isya maka wajib sholat isya dan qodho maghrib ).


NB - SINGKATAN

*AH : Adat Haid

*AS : Adat Suci

KD : Keluar Darah

B : Berhenti

S : Suci


*Adat memang artinya ‘kebiasaan’ tapi AH dan AS yang dimaksud adalah siklus haid terakhir, bukan ‘biasanya'.


" Mempelajari ilmu haid pada wanita memang tidak mudah, tapi apabila kita sudah mempelajari ilmu fardlu'ain maka sudah gugurlah kewajiban fardlu'ain kita. Apakah sudah paham keseluruhannya atau tidak, keputusan bukanlah ditangan kita. Tugas kita adalah belajar. Tidak paham, belajar lagi, tidak paham juga, terus belajar lagi dan seterusnya. Sehingga suatu saat Allah memberikan kita futuh dan kita menjadi paham" . (Ning Sheila Hasina Zamzami Lirboyo)


REFERENSI

Kitab Al-ibanah walifadhah hal 20

Tafsir Qurthubi juz 3 hal 80 – 82 maktabah syamilah

Kitab risalatul Mahidh, Al-Falah Ploso Kediri hlm 2

Kitab Ahkamutthoharoh hal 8

Mabadi juz 3 hal 6

Bajuri juz 1 hal 113

Dan mereka bertanya kepada kamu tentang haid, karya kyai Nurhasyim, jilid 2, hal 13

Kitab Tuhfatul Muhtaj Bi Hamisy Hawaasy As-Syarwani Juz 1 Hal 421 Cetakan Dar Al-Fikr.

Kitab At-Tamhid Fi Takhrijil Furu'i Alal Ushul Hal 66 Cetakan DKI

Kitab Kifayatul Akhyar Hal 441 DKI

Ibanah Wal Ifadhoh Sayyid Abdurrahman bin Abdullah Assegaf Halaman 31

Refrensi kitab al-ibanah wal ifadhoh hlm 23

Refrensi kitab al-ibanah wal ifadhoh hlm 23

Kitab an-nibros hal 23





Catatan Perkuliahan Semester 6

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Bismillahirrahmanirrahim Haiii.... Apa kabar kakak-kakak dan abang-abang mahasiswa ? semoga teta...